ilustrasi (gambar : PKBI jatim) penyuluhan dampak pornografi bagi anak usia dini Narkolema (narkoba lewat mata) atau yang sering kita ketahui dengan pornografi terdiri atas dua kata yaitu pornos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul. Grafi yang artinya tulisan, gambar atau patung atau barang yang pada umumnya mengandung atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung moral orang yang membaca atau menontonnya. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi mengatakan bahwa pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dalam perkembangannya remaja mengalami perubahan emosional, kognitif dan psikologis. Salah satu perubahan yang tidak bisa mereka hindari adalah motivasi dan rasa ingin